Jaringan Prostitusi ABG Di Serang Dibongkar .. !!!!
22:42 Di posting oleh ical
SERANG oh SERANG.
yang lebih parah lagi plaku'y org komplek gw sendiri.
Beeeehhh ...
Ada yang mo boking?
Wakakakaka ...
SERANG-Jaringan prostitusi di Serang yang melibatkan anak baru gede (ABG) sebagai pekerja seks komersial (PSK) dibongkar. Dari kasus ini terkuak bahwa para pelanggan prostitusi ABG tidak hanya masyarakat umum.Terbongkarnya sindikasi prostitusi di Serang ini berawal saat Satreskrim Polres Serang menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Serang banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK secara terselubung. Jaringan PSK anak ini dikoordinatorioleh Mami Yeti Nurhayati yang masih berusia 21 tahun.
Mami Yeti tinggal di Perumahan Sankyu Blok F-1 No 12, Desa/Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Ia dapat menyediakan PSK dan yang masih duduk di bangk SMP dan SMA untuk memuaskan pelanggannya. Tarif yang ditawarkan pun beragam.
Untuk membongkar jaringan ini, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang menyamar sebagai pelanggan pada Selasa (24/2) sekira pukul 15.00 WIB. “Kami menghubungi Mami (Mami Yeti-red) melalui HP-nya dan memesan tiga anak untuk melayani anggota yang menyamar,” kata Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Gautama, Kapolres Serang, didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Sofwan Hermanto dan Kanit PPA Inspektur Dua Polisi Herlia Hartarani saat mengekspos kasus ini di Mapolres Serang, Kamis (26/2).
Setelah dicapai kesepakatan, polisi meminta Mami Yeti mengantarkan tiga anak buahnya ke sebuah rumah makan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kelurahan Sempu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Ditunggu hingga pukul 16.15 WIB, Mami Yeti akhirnya datang bersama dengan HS (18), warga Sumur Pecung, dan IS (17) yang tinggal di lingkungan Rau. “Di rumah makan itu, Mami menjelaskan besarnya tarif yang harus dibayar untuk mengencani HS dan IS yakni Rp 500 ribu per anak. Uang booking yang harus dibayar terlebih dulu antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per anak,” terang Kapolres.
Lantaran Mami Yeti hanya membawa HS dan IS yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMA swasta di Kota Serang, polisi yang menyamar menyerahkan uang Rp 300.000 kepada Mami Yeti. Ketika uang diterima, beberapa anggota PPA yang berada di rumah makan langsung menggerebek dan menangkap Mami Yeti, HS, dan IS. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan.
Secara tidak sengaja, polisi kembali menangkap anak buah Mami Yeti, EN (14) yang tinggal di Kaujon, Kota Serang. Siswi sebuah SMP swasta di Kota Serang ini ditangkap gara-gara mengirim pesan singkat kepada Mami Yeti untuk dicarikan pelanggan pukul 19.00 WIB. “Karena HP Mami Yeti sudah disita, anggota berhasil mengamankan EN di kawasan Ciceri, Kota Serang,” jelas Indra.
MASIH LOKAL
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika jaringan perdagangan seks anak ini masih di tingkat lokal, Provinsi Banten. Anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi atau seksual ini disinyalir tidak hanya melayani masyarakat umum. “Kejahatan atau perdagangan anak merupakan salah satu perhatian Kapolri. Kasus ini masih didalami untuk mengetahui adanya jaringan lain. Sementara dugaan pelanggan dari kalangan pejabat, kami belum melihatnya. Tapi yang jelas, kasus ini adalah perdagangan anak yang dipekerjakan sebagai PSK,” tandas Indra.
Ditambahkan Sofwan, Mami Yeti menggeluti bisnis prostitusi setelah suaminya ditangkap oleh Polda Metro Jaya. “Dia (Mami Yeti-red) meneruskan suaminya yang menjadi Papi bagi anak-anak yang dijadikan PSK. Dia mengambil keuntungan Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per anak. Anak-anak yang dipekerjakan sebenarnya hanya korban. Makanya, mereka dikenakan tipiring (tindak pidana ringan-red),” jelasnya.
Di ruang Unit PPA, Mami Yeti mengaku menggeluti bisnis esek-esek ini sudah 2 bulan dengan 5 anak buah. Dua anak buahnya lagi yaitu satu siswi sebuah SMA swasta dan 1 wanita dewasa hingga kemarin belum tertangkap. Mami Yeti menawarkan tarif kepada pelanggan berlaku untuk sekali kencan selama setengah jam. “Pelanggan bisa memesan lewat HP. Kadang yang minta juga adalah anak buahnya sendiri yang minta dicarikan pelanggan,” terangnya.
Dari tiga anak buah Mami Yeti, IS memiliki tarif yang lebih tinggi. Dengan kulit bersih, tubuh yang bagus, tarif IS bisa mencapai Rp 1 juta untuk sekali kencan. “Uangnya untuk beli baju, sepatu, dan jajan. Untuk senang-senang lah,” akunya.
Sementara pasal yang dikenakan kepada Mami Yeti adalah pasal 88 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Setiap orang yang mengeskploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta,” kata Kapolres AKBP Indra Gautama.
harianbanten.com
0 komentar:
Posting Komentar